Correct Article 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Perbukuan
Current Text
(1) Pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan terhadap:
a. Buku Teks Utama;
b. Buku Teks Pendamping;
c. Buku Nonteks; dan
d. Buku Umum.
(2) Pengawasan terhadap Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, dan Buku Nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c mencakup aspek:
a. Mutu Buku;
b. Penyediaan;
c. Pendistribusian; dan
d. Penggunaan.
(3) Pengawasan terhadap Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup aspek Mutu Buku.
Your Correction
