Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan ketentuan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Your Correction