Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction