Correct Article 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang mengambil Cuti sakit karena gugur kandungan diberikan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Tunjangan kinerja bagi PNS yang mengambil Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dengan menyertakan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang dan/atau alasan sah lainnya dibayarkan sebesar:
a. 100% (seratus persen) untuk 1 (satu) hari kalender sampai dengan 1 (satu) bulan;
b. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan;
c. 50% (lima puluh persen) untuk 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; dan
d. 0% (nol persen) untuk lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Tunjangan kinerja bagi PPPK yang mengambil Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dengan menyertakan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang dan/atau alasan sah lainnya dibayarkan sebesar:
a. 100% (seratus persen) untuk 1 (satu) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender;
b. 50% (lima puluh persen) untuk 8 (delapan) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender; dan
c. 25% (dua puluh lima persen) untuk lebih dari 14 (empat belas) hari kalender.
(4) Pembayaran tunjangan kinerja bagi Pegawai yang mengambil Cuti sakit dihitung secara kumulatif pada tahun berjalan.
(5) Pegawai yang tidak hadir dengan alasan Cuti sakit paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 3 (tiga) bulan baik secara berselang atau berturut-turut maka jumlah hari Cuti sakit yang bersangkutan diakumulasi dan menjadi dasar pengurangan tunjangan kinerja.
(6) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan pada bulan ke 4 (empat) tahun berjalan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan dalam hal Pegawai mengajukan Cuti sakit untuk cuci darah, kemoterapi, dan/atau terapi medis rutin lainnya disertai surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang atau rumah sakit tempat Pegawai yang bersangkutan melaksanakan pengobatan.
(8) Pembayaran tunjangan kinerja untuk PNS yang mengambil cuti sakit karena kondisi medis berat, dibayarkan sebesar:
a. 100% (seratus persen) untuk 1 (satu) hari kalender sampai 1 (satu) bulan;
b. 90% (sembilan puluh persen) untuk lebih dari 1 bulan sampai 3 (tiga) bulan;
c. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk lebih dari 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam)bulan;
d. 50% (lima puluh persen) untuk lebih dari 6 (enam) bulan sampai 12 (dua belas) bulan;
e. 0% (nol persen) untuk lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(9) Kondisi medis berat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. stroke;
b. patah tulang berat;
c. operasi besar lainnya yang memerlukan masa pemulihan lebih dari 1 (satu) bulan; dan/atau
d. kondisi medis berat lain dengan rekomendasi dokter spesialis yang menyatakan diperlukan istirahat total.
(10) Tunjangan kinerja bagi PNS yang mengambil Cuti sakit atau dirawat karena mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya dibayarkan sebesar:
a. 100% (seratus persen) untuk 1 (satu) hari kalender sampai dengan 3 (tiga) bulan;
b. 50% (lima puluh persen) untuk 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; dan
c. 0% (nol persen) untuk lebih dari 6 (enam) bulan.
Your Correction
