Correct Article 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi:
a. surat izin terlambat masuk kerja;
b. surat izin pulang kerja sebelum waktunya; dan
c. surat izin tidak berada di tempat kerja/tugas.
(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali setiap bulan dengan jumlah paling banyak 20 (dua puluh) kali secara kumulatif pada tiap tahun berjalan.
(3) Format surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
