Correct Article 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi ketentuan waktu kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2), Pegawai yang bersangkutan harus memberikan Alasan Yang Sah.
(2) Alasan Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. surat izin; atau
b. surat pernyataan.
(3) Alasan Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak Pegawai tidak memenuhi ketentuan waktu kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
