Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja tanpa Alasan Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, jika jumlah waktu tersebut dikumulatifkan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) bulan maka dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan dikenai tambahan pengurangan tunjangan kinerja.
Your Correction