Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja tanpa Alasan Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rentang waktu 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per hari; b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) per hari; c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) per hari; d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan paling tinggi 120 (seratus dua puluh) menit, dikenai pengurangan tunjangan kinerja Pegawai sebesar 1% (satu persen) per hari; dan e. lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
Your Correction