Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, tunjangan kinerja Pegawai dikenakan pengurangan apabila melakukan pelanggaran Jam Kerja tanpa Alasan yang Sah. (2) Pelanggaran Jam Kerja tanpa Alasan Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. terlambat masuk kerja; b. pulang kerja sebelum waktunya; c. tidak berada di tempat kerja/tugas; d. tidak masuk kerja; atau e. tidak melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja. (3) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan/atau kepulangan kerja.
Your Correction