Correct Article 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Pegawai wajib menaati ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
(2) Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petunjuk teknis mengenai Hari dan Jam Kerja Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
