Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai wajib menaati ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja. (2) Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Petunjuk teknis mengenai Hari dan Jam Kerja Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction