Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dikenakan berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai yang diperoleh Pegawai. (2) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periode triwulan. (3) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode triwulan berikutnya.
Your Correction