Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, tunjangan kinerja tidak diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diaktifkan kembali, tunjangan kinerja diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya untuk kelancaran pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, tunjangan kinerja dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pembebasan sementara dari tugasnya. (4) Pegawai yang sedang dalam proses banding administratif tunjangan kinerja dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya terhitung sejak berlakunya keputusan pemberhentian yang bersangkutan ditetapkan. (5) Dalam hal Pegawai berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melakukan pelanggaran disiplin, tunjangan kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal pembebasan sementara dari tugasnya.
Your Correction