Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja dibayarkan kepada Pegawai melalui rekening paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) Penyesuaian tunjangan kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Your Correction