Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Current Text
(1) Tunjangan kinerja selain diberikan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri.
(2) Besaran tunjangan kinerja Menteri dan Wakil Menteri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
