Correct Article 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
Ruang lingkup materi:
a. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan
c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
