Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
(1) Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal.
(2) Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. bahasa INDONESIA;
b. bahasa daerah; dan
c. bahasa asing.
(3) Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.
(4) Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.
(5) Selain muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), muatan bahasa asing lainnya diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
