Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dimulai. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025 MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU'TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU RINCIAN EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU HURUF NAMA TUGAS TAMBAHAN JUMLAH DAN JANGKA WAKTU EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU a. Wali kelas 1 (satu) Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2 (dua) jam Tatap Muka b. Pembina organisasi siswa intra sekolah 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2 (dua) jam Tatap Muka c. Pembina ekstrakurikuler 1) 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2) Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) murid. 2 (dua) jam Tatap Muka d. Koordinator pengembangan kompetensi 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2 (dua) jam Tatap Muka e. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari: 1) 1 (satu) Guru sebagai ketua; 2) 1 (satu) Guru sebagai personil informasi pasar kerja; 3) 1 (satu) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan 4) 1 (satu) Guru sebagai personil perantaraan kerja, dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 1) 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua. 2) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil informasi pasar kerja. 3) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan. 4) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil perantaraan kerja. HURUF NAMA TUGAS TAMBAHAN JUMLAH DAN JANGKA WAKTU EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU f. Guru piket 1 (satu) Guru bertugas paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 1 (satu) jam Tatap Muka g. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama terdiri dari: 1) 1 (satu) Guru sebagai ketua; 2) 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian sertifikasi; 3) 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian manajemen mutu; dan 4) 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian administrasi, dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 1) 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua. 2) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian sertifikasi. 3) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian manajemen mutu. 4) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian administrasi. h. Koordinator pengelolaan kinerja Guru 1) 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2) Dalam hal jumlah Guru berjumlah kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan. 2 (dua) jam Tatap Muka i. Koordinator pembelajaran berbasis projek 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar. j. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi 1) 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2) Telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut. 2 (dua) jam Tatap Muka k. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan 1) Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas 1) 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim HURUF NAMA TUGAS TAMBAHAN JUMLAH DAN JANGKA WAKTU EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU pendidik dan tenaga kependidikan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan untuk 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2) Keanggotaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut: a) untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 0−200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 3 (tiga) orang; b) untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang; c) untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang; d) untuk taman kanak- kanak dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang; e) untuk sekolah dasar dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 6 orang; f) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 0−50 (nol sampai dengan lima puluh) pencegahan dan penanganan kekerasan. 2) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan. 3) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai satuan tugas perlindungan tim pencegahan dan penanganan kekerasan. HURUF NAMA TUGAS TAMBAHAN JUMLAH DAN JANGKA WAKTU EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU orang, sebanyak 3 (tiga) orang; g) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid sebanyak 50−200 (lima puluh sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang; h) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang; i) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 6 (enam) orang; j) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; k) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 0−200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang; l) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang; m) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan HURUF NAMA TUGAS TAMBAHAN JUMLAH DAN JANGKA WAKTU EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; dan n) Untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 9 (sembilan) orang. l. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan 1) 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) bulan. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. 1 (satu) jam Tatap Muka m. Pengurus organisasi bidang pendidikan 1) 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. 1) Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional setara dengan 3 (tiga) jam Tatap Muka; 2) Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat provinsi setara dengan 2 (dua) jam Tatap Muka; dan 3) Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 (satu) jam Tatap Muka. n. Tutor pada pendidikan kesetaraan 1 (satu) Guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 (enam) jam Tatap Muka paling singkat 1 (satu) semester. 1 (satu) jam Tatap Muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 (satu) jam Tatap Muka pelaksanaan tugas Guru. HURUF NAMA TUGAS TAMBAHAN JUMLAH DAN JANGKA WAKTU EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU o. Instruktur/narasumber /fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) program nasional bidang pendidikan tertentu. 1 (satu) jam Tatap Muka p. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) semester. 1 (satu) jam Tatap Muka q. Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/ gugus 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun. 1 (satu) jam Tatap Muka r. Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik 1) 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. 1 (satu) jam Tatap Muka s. Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural 1) 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. 1 (satu) jam Tatap Muka MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU'TI
Your Correction