Correct Article 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Current Text
(1) Guru melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi untuk pengembangan kapasitas.
(2) Kegiatan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
