Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala satuan pendidikan MENETAPKAN Guru wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Penetapan Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah Guru mata pelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan. (3) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan Guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Apabila setelah dilakukan penetapan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan Guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya. (5) Dinas yang telah menerima laporan dari kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction