Correct Article 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Current Text
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
juga mendapatkan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) Pelaksanaan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja.
Your Correction
