Correct Article 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Current Text
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(2) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Guru bimbingan dan konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
Your Correction
