Correct Article 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Current Text
(1) Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru bimbingan dan konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
(2) Tugas tambahan sebagai Guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran.
Your Correction
