Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.
Your Correction