Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada: a. kegiatan kokurikuler; dan/atau b. kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction