Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada Satminkal. (2) Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru aparatur sipil negara yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction