Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Murid;
c. kerangka kualifikasi nasional INDONESIA; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
b. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
c. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.
(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Article 3
(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid dari satuan pendidikan.
(2) Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid pada pendidikan anak usia dini.
(3) Dalam hal Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Murid.
(4) Kondisi dan kebutuhan Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 4
BAB III
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat profil Murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Murid dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
(3) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a. nilai agama dan akhlak mulia;
b. nilai Pancasila;
c. fisik motorik;
d. kognitif;
e. bahasa; dan
f. sosial emosional.
(4) Aspek perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:
a. mengenal ajaran agama yang dianut dan mempraktikkan ibadah sesuai agama/ kepercayaannya, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam berinteraksi dengan sesama dengan bimbingan orang dewasa, serta mengenal konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
b. mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, mengetahui aturan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, mengenali pentingnya menjaga lingkungan, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga INDONESIA, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
c. memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan berbagai objek dan situasi, mampu menyelesaikan masalah sederhana, dan menggunakan praliterasi dan pranumerasi yang terkait dengan diri sendiri dan lingkungan terdekat;
d. menunjukkan daya imajinasi dan proses berpikir fleksibel melalui tindakan dan/atau karya sederhana yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar;
e. mengenali sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui bimbingan dalam kegiatan bermain dan interaksi di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
f. menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta menunjukkan usaha untuk mencapai tahapan perkembangannya secara terbimbing;
g. mengenal dan memiliki kebiasaan hidup bersih dan sehat dengan menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan; dan
h. mengenali kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis dalam konteks pengalaman pribadi dan hubungan sosial dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
b. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
(2) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada:
a. persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Article 7
Article 8
BAB V
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan
b. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a difokuskan pada:
a. persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat.
(3) Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia
yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan akademik, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, serta menyampaikan argumentasi logis yang didukung oleh bukti, terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
d. menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar;
e. menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan dan masyarakat;
f. menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai situasi pembelajaran dan pengembangan diri, serta memiliki kebiasaan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;
g. mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan; dan
h. mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks bidang keilmuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara reflektif.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 161), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN, MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:
a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. kewargaan;
c. penalaran kritis;
d. kreativitas;
e. kolaborasi;
f. kemandirian;
g. kesehatan; dan
h. komunikasi.
(2) Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.
(3) Dimensi kewargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.
(4) Dimensi penalaran kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.
(5) Dimensi kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.
(6) Dimensi kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.
(7) Dimensi kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
(8) Dimensi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.
(9) Dimensi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a. membiasakan diri dalam mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dan melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agamanya, berperilaku sesuai akhlak mulia dengan menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
b. mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya
nasional serta mengenal budaya global, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip,
menaati aturan, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan sederhana, menyampaikan argumentasi secara logis, mampu memilah informasi yang relevan, membuat keputusan yang tepat, dan menggunakan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan;
d. menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan dan membuat tindakan dan/atau karya sederhana yang kreatif, serta menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
e. menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama antarsesama dengan bimbingan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
f. menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemampuan mengatur diri dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta menunjukkan usaha untuk meningkatkan kemampuannya;
g. berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri berdasarkan prinsip kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kesehatan lingkungan; dan
h. memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial, dan tema pengetahuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran, menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat, budaya nasional dan budaya global, terbiasa melakukan interaksi
antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
d. menunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
e. menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan;
f. menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;
g. membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan lingkungan; dan
h. mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif.
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b difokuskan pada:
a. persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
(2) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
(3) Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a. memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan dunia kerja, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan kompleks yang relevan dengan bidang keahliannya, serta menyampaikan argumentasi logis yang didukung oleh bukti, terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
d. menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar dan sesuai dengan bidang keahliannya;
e. menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan, masyarakat, dan dunia kerja;
f. menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai situasi pembelajaran dan pengembangan diri, dan memiliki etos kerja, serta kebiasaan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang keahliannya;
g. mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan
kesehatan lingkungan, serta menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di dunia kerja; dan
h. mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks yang relevan dengan bidang keahlian, serta mampu menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal untuk kebutuhan dunia kerja.