Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), pelaksanaan pembelajaran pada: a. pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan; dan b. pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.
Your Correction