Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran: a. berkesadaran; b. bermakna; dan c. menggembirakan (2) Berkesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri. (3) Bermakna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain. (4) Menggembirakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Your Correction