Correct Article 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Profil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 15 dirancang dan dikembangkan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan bersama unit kerja lain yang terkait.
(2) Perancangan profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan indikator profil pendidikan;
b. evaluasi indikator profil pendidikan; dan
c. penyusunan desain platform digital profil pendidikan.
(3) Pengembangan profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan dan penyiapan data;
b. penyusunan kategorisasi dan penilaian data; dan
c. pengembangan platform digital profil pendidikan.
(4) Hasil pengembangan profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
