Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian. (2) Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapor satuan pendidikan; b. rapor program pendidikan kesetaraan; c. rapor pendidikan daerah; dan d. rapor pendidikan nasional. (3) Rapor satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja satuan pendidikan dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing satuan pendidikan. (4) Rapor program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja program pendidikan kesetaraan dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing program pendidikan kesetaraan. (5) Rapor pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan dan pembinaan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing daerah. (6) Rapor pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja: a. Satuan Pendidikan; b. program pendidikan; c. Kementerian dalam melaksanakan pembinaan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan d. kementerian yang menyelenggarakan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Your Correction