Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi dasar bagi Kementerian untuk MENETAPKAN profil pendidikan.
(2) Profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan komprehensif mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
(3) Profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. profil Satuan Pendidikan;
b. profil program pendidikan kesetaraan;
c. profil pendidikan daerah; dan
d. profil pendidikan nasional.
Your Correction
