Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen nasional; dan
b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
(2) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari:
a. data yang dikelola oleh Kementerian;
b. data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan akreditasi satuan dan/atau program Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; dan
c. data pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Your Correction
