Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan dalam bentuk: a. asesmen nasional; dan b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. (2) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari: a. data yang dikelola oleh Kementerian; b. data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan akreditasi satuan dan/atau program Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah; dan c. data pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Your Correction