Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Menteri. (2) Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh: a. Satuan Pendidikan; b. program pendidikan kesetaraan; c. kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan d. Pemerintah Daerah. (3) Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik; b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan; c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran; d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. (4) Efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan hasil pengukuran terhadap peningkatan kemampuan Peserta Didik dalam hal: a. literasi; b. numerasi; dan c. karakter. (5) Tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hasil pengukuran terhadap: a. pengurangan kesenjangan antarwilayah, kelompok sosial ekonomi, dan kelompok gender terkait partisipasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan b. kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. (6) Kualitas dan relevansi proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, merupakan hasil pengukuran terhadap: a. kualitas pembelajaran; b. refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru; c. kepemimpinan instruksional; d. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran; e. iklim keamanan sekolah; f. iklim kebinekaan dan inklusivitas sekolah; dan g. keselarasan kurikulum sekolah menengah kejuruan terhadap kebutuhan dunia kerja. (7) Kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, merupakan hasil pengukuran terhadap: a. keterlibatan warga sekolah; b. pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu; dan c. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan, pembelanjaan, dan pelaporan penggunaan anggaran. (8) Jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan hasil pengukuran terhadap ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction