Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Profil pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah; dan b. profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan profil mengenai: a. layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan b. layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan Pemerintah Daerah. (3) Profil pendidikan daerah yang berada di bawah kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan profil mengenai: a. layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b. layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction