Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi dasar bagi Menteri untuk MENETAPKAN profil pendidikan.
(2) Profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan komprehensif mengenai layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
(3) Profil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. profil pendidikan daerah; dan
b. profil pendidikan nasional.
Your Correction
