Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. (2) Data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. data yang dikelola oleh Kementerian; b. data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan akreditasi satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini; dan c. data pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Your Correction