Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
(2) Data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. data yang dikelola oleh Kementerian;
b. data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan akreditasi satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini; dan
c. data pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Your Correction
