Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dilakukan oleh Menteri. (2) Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b. pemerintah kabupaten/kota; dan c. masyarakat. (3) Evaluasi Sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. tingkat capaian perkembangan anak; b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini; c. kualitas proses pembelajaran di satuan Pendidikan Anak Usia Dini; d. kualitas pengelolaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini. (4) Tingkat capaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan hasil pengukuran terhadap capaian tumbuh kembang anak usia dini secara holistik sesuai dengan tingkat usianya. (5) Tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hasil pengukuran terhadap pengurangan kesenjangan antarwilayah, kelompok sosial ekonomi, dan kelompok gender terkait partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini dalam satuan pendidikan yang terakreditasi. (6) Kualitas proses pembelajaran di satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, merupakan hasil pengukuran terhadap: a. perencanaan untuk proses pembelajaran yang efektif; b. pendekatan pembelajaran yang sesuai untuk anak usia dini; c. muatan pengembangan anak usia dini yang selaras dengan kurikulum; dan d. asesmen yang meningkatkan kualitas pembelajaran. (7) Kualitas pengelolaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, merupakan hasil pengukuran terhadap: a. kemitraan antara satuan Pendidikan Anak Usia Dini dengan orang tua/wali dan masyarakat; b. dukungan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dalam memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini di luar pendidikan; dan c. perencanaan dan pengelolaan sumber daya untuk perbaikan layanan. Jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, merupakan hasil pengukuran terhadap ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction