Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan untuk: a. mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas berdasarkan indikator dalam profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan; b. mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan; dan c. melakukan perencanaan program untuk mengatasi akar masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pendalaman hasil identifikasi masalah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui: a. kajian lebih lanjut terhadap profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan; b. kajian terhadap hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; c. analisis terhadap data sekunder lain; d. pengumpulan data lebih lanjut; dan e. diskusi dengan penyelenggara pendidikan, pendidik, komite sekolah, orang tua, komunitas pendidikan, peserta didik, dan pemangku kepentingan lain. (3) Dalam melakukan pemanfaatan hasil Evaluasi Sistem Pendidikan, Satuan Pendidikan didampingi oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat penyelenggara pendidikan.
Your Correction