Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dimanfaatkan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan untuk perencanaan program peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.
Your Correction