Correct Article 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Pemerintah Daerah dapat didampingi oleh unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Your Correction
