Correct Article 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dimanfaatkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
