Correct Article 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program pendidikan.
(2) Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil pendidikan daerah.
(3) Evaluasi sistem pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. Pendidikan Anak Usia Dini; dan
b. Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
(4) Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan program pendidikan.
(5) Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan:
a. mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapat prioritas berdasarkan indikator dalam profil pendidikan daerah; dan
b. mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan.
(6) Pendalaman hasil identifikasi masalah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan melalui:
a. kajian lebih lanjut terhadap profil pendidikan daerah;
b. analisis terhadap data sekunder lain;
c. pengumpulan data lebih lanjut; dan
d. diskusi dengan penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua, komunitas pendidikan, peserta didik, serta pemangku kepentingan lainnya.
(7) Dalam melaksanakan Evaluasi Sistem Pendidikan, Pemerintah Daerah didampingi oleh unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
(8) Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah paling sedikit berupa rekomendasi mengenai kebijakan dan program Pemerintah Daerah untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan program pendidikan.
Your Correction
