Correct Article 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. integratif, yaitu dalam pelaksanaan Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan kerangka penilaian yang sama
yang ditentukan oleh Kementerian dan sumber data yang diintegrasikan oleh Kementerian;
b. objektif, yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan indikator yang terukur;
c. komprehensif yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan mencakup aspek penting dari sistem pendidikan;
d. efisien yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan mekanisme pengambilan data yang tidak tumpang tindih dan meminimalkan beban administrasi Satuan Pendidikan; dan
e. berkala dan berkelanjutan yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dan dilaksanakan secara terus menerus, serta berkesinambungan.
Your Correction
