Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction