Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus. (2) Ruang lingkup materi: a. PAUD tercantum dalam Lampiran I; b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction