Correct Article 76
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelayanan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
