Correct Article 70
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
-
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
