Correct Article 63
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Your Correction
