Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Bahasa; c. Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan e. Laboratorium Terpadu.
Your Correction