Correct Article 61
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
e. Laboratorium Terpadu.
Your Correction
