Correct Article 54
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran.
Your Correction
